Statistik

BPS Kuningan Evaluasi Statistik Sektoral Diskominfo Selaku Walidata

Echo
Foto bersama diskominfo dan BPS

KUNINGAN-Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kuningan melibatkan Tim Penilai Badan (TPB) Pemerintah Kabupaten Majalengka, untuk melakukan Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral pada Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Diskominfo selaku wali data.

Informasi tersebut disampaikan Irna Afriani selalu Ketua Tim Pelaksana Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) Pemerintah Kabupaten Kuningan dari BPS melalui surat tertanggal 12 Juli 2024.

Selain itu memberitahukan agar Diskominfo Kabupaten Kuningan selaku Walidata menginformasikan pelaksanaan penilaian visitasi ini kepada Tim Penilai Internal (TPI) Pemerintah Kabupaten Kuningan.

Tim Penilai Badan (TPB) Pemerintah Kabupaten Majalengka terdiri dari Mohamad Iin Musbihi, S.ST, S.Si, M.M, Graha Willyudha S.ST, dan Hujaji Ramli, S.ST. diterima oleh Wibawa Gumbira, S.Sos, M.Pd Kabid Persandian dan Statistik Diskominfo Kabupaten Kuningan beserta Subkor Sulaeman, S.Kom dan Beny Susanto, S.Sos, pada Selasa, 16 Juli 2024 di Aula Diskominfo.

Plh. Kepala Diskominfo Kabupaten Kuningan, Drs. H. Dadi Hariadi, M.Si,  melalui Wibawa Gumbira, S.Sos, M.Pd mengatakan, bahwa Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral adalah suatu proses penilaian secara sistematis melalui verifikasi dan validasi informasi terhadap hasil penilaian mandiri untuk mengukur tingkat kematangan penyelenggaraan Statistik Sektoral.

Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral, dijelaskan Wibawa bertujuan untuk mengukur capaian kemajuan penyelenggaraan Statistik Sektoral pada Instansi Pusat dan Pemerintahan Daerah dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan Statistik Sektoral pada Instansi Pusat dan Pemerintahan Daerah. “Selain itu, meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang statistik pada Instansi Pusat dan Pemerintahan Daerah,” sebutnya.

Wibawa menyebutkan, capaian Kabupaten Kuningan pada tahun 2022 dengan nilai 2,38, dan tahun 2023 mendapat kenaikan menjadi 2,4. Dengan adanya nilai tersebut, diupayakan agar untuk tahun 2024 ini akan lebih meningkat lagi.

“Mengacu pada Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022, terdapat tiga tahapan penilaian EPSS, yaitu penilaian mandiri oleh Tim Penilai Internal (TPI), penilaian dokumen, serta penilaian interviu, dan/atau penilaian visitasi oleh Tim Penilai Badan (TPB),” ungkapnya.

Penilaian mandiri oleh TPI, diterangkan Wibawa, berlangsung sejak tanggal 2 April 2024 lalu menjadi tantangan tersendiri bagi pelaksananya. Oleh karenanya, evaluasi awal ini merupakan upaya BPS dalam pendampingan berkesinambungan kepada K/L, sehingga tahapan pertama penilaian ini dapat selesai tepat waktu. (IKP/DISKOMINFO)

    

  

  

Tags:
Bagikan:
author
Admin

Admin adalah penulis yang berdedikasi untuk menyediakan konten informatif dan terbaru di Website Kuningan Operation Cyber Hoax